Dinas Tenaga Kerja DKI: 37 Perusahaan Ditutup Sementara Selama PSBB
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memperlebar capaian sidak gedung perkantoran atau perusahaan di Ibu kota, semenjak diawalinya pengetatan PSBB pada 14 September 2020. Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa ratus perusahaan yang sudah disidak oleh teamnya.
"Perusahaan yang disidak sekitar 287 perusahaan," kata Andri dalam penjelasannya, Sabtu (19/9/2020).
Menghilangkan Hama Gurem Pada Ayam Petarung
Dari beberapa ratus yang disidak, ada 37 perusahaan yang ditutup sesaat semasa pengetatan PSBB. "Sebab ada penemuan Covid serta ada pula yang menyalahi prosedur," kata Andri.
Mengenai perusahaan yang ditutup sebab Covid-19 ada 17 perusahaan. "Perusahaan yang ditutup sebab tidak jalankan prosedur kesehatan penjagaan Covid-19 ada 20 perusahaan," kata Andri.
Andri mengatakan data itu adalah laporan data masuk dari tanggal 14-18 September. Dia memperingatkan supaya tiap kantor yang masih tetap jalankan Work From Office (WFO) semasa PSBB untuk mematuhi prosedur dengan cuma meluluskan 25 % karyawan yang masuk.
"Dan harus menjalan prosedur kesehatan ketat," pungkas Andri.
Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bijakin mengatakan, beberapa ratus tempat makan atau restoran di Ibu Kota memperoleh sangsi karena lakukan pelanggaran waktu penerapan PSBB ketat.
"Ada 79 tempat makan yang memperoleh sangsi pelanggaran, 13 bayar denda, 22 penutupan 3x24 jam serta peringatan tercatat ada 44 pada Kamis (17 September 202))," kata Bijakin dalam info tercatat, Jumat (18/9/2020).
Sedang jika data dari mulai penerapan PSBB yakni 14 September sampai 17 September, 168 tempat makan memperoleh sangsi. Rinciannya yaitu 14 dikenai sangsi denda administrasi, 52 penutupan 3x24 jam, serta 102 memperoleh peringatan tercatat.
Disamping itu, Bijakin mengatakan faksinya menulis sekitar 164 ribu orang terserang sangsi karena tidak memakai masker waktu penerapan PSBB.
Katanya, untuk pemberian sangsi pelanggaran itu berdasar Peraturan gubernur Nomor 79 tahun 2020 mengenai Implikasi Disiplin serta Penegakan Hukum Prosedur Kesehatan untuk Usaha Penjagaan serta Pengaturan Covid-19.
Dalam Peraturan gubernur itu disebut tiap masyarakat yang tidak kenakan masker bisa dikenai sangsi denda optimal Rp 250.000 atau sangsi kerja sosial minimum satu jam.
"Sangsi denda Rp 2,4 miliar. Jika pembayaran sangsi denda tidak bayar dalam tempat dibayar nomor rekening yang sudah diperlihatkan jadi akseptasi wilayah," kata Bijakin dalam dialog virtual, Kamis (17/9/2020).
Dalam informasi implikasi kembali lagi PSBB ketat, Minggu (13/9/2020), Anies menyebutkan masalah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta paling banyak dari cluster perkantoran. Penemuan beberapa cluster perkantoran ini sebab terus-menerusnya penerapan uji swab PCR oleh Pemprov DKI.